MISSBLACKPASADENA - Berita Seputar Internet Wajib Anda Ketahui

Loading

Berita Terbaru: Kominfo Blokir Aplikasi yang Dianggap Mengganggu Publik

Berita Terbaru: Kominfo Blokir Aplikasi yang Dianggap Mengganggu Publik


Berita terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah aplikasi yang dianggap mengganggu publik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam dunia digital di Indonesia.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, blokir aplikasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai konten yang meresahkan atau melanggar hukum. “Kami terus memantau perkembangan aplikasi di Indonesia dan siap untuk bertindak cepat jika ditemukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” ujar Johnny.

Salah satu aplikasi yang telah diblokir adalah Aplikasi XYZ, yang dinilai menyebarkan informasi palsu dan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Budi Arie Setiadi, langkah ini diambil demi melindungi publik dari konten yang tidak sehat.

Sebagai langkah preventif, Kominfo juga akan terus memantau dan mengawasi aplikasi-aplikasi lain yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan aplikasi yang merugikan masyarakat,” tambah Budi.

Menanggapi langkah ini, sejumlah pakar teknologi juga memberikan pendapatnya. Menurut Dr. Tekno, seorang ahli teknologi dari Universitas Teknologi Indonesia, blokir aplikasi yang dianggap merugikan dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga ketertiban di dunia digital. “Penting bagi pemerintah untuk terus mengawasi dan mengontrol konten yang beredar di aplikasi agar masyarakat tidak terpapar informasi yang merugikan,” ujar Dr. Tekno.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan aplikasi di Indonesia. Kominfo pun berjanji akan terus melakukan pemantauan dan tindakan preventif agar dunia digital di Tanah Air tetap bersih dan terbebas dari konten yang merugikan publik.